Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2024

Hukum Jual Beli Tanah.

Pada dasarnya jual beli adalah sebuah perjanjian,dan selama perjanjian jual beli memenuhi syarat dalam pasal 1320 K U H Perdata,maka jual beli tersebut sah serta mengikat para pihak. Akan tetapi bisa menjadi masalah,apabila jual beli tanah tidak dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah). Perlu diketahui bahwa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT merupakan syarat pendaftaran tanah di kantor Pertanahan (BPN) untuk proses balik nama pada sertipikat tanah. Kantor pertanahan (BPN) akan menolak akta jual beli dibawah tangan,karena berdasarkan ketentuan undang undang dan peraturan mengenai tanah mensyaratkan adanya akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk kepeluan pendaftaran tanah nya,baik itu jual beli,hibah, waris,dll yang berhubungan dengan tanah. Mengenai kekuatan hukum dari sisi keperluan pembuktian,akta jual beli ( PPAT) adalah lebih tinggi kedudukannya dibanding akta dibawah tangan. Juga perlindungan hukum lebih terjamin apabila jual beli tanah dila...