Somasi adalah suatu bentuk peringatan atau teguran kepada pihak yang lalai, tidak bisa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya.
Somasi bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri dimana orang yang lalai berdomisili. Akan tetapi bisa langsung berbicara dengan pihak yang lalai atau melalui surat.
Menurut saya lebih efektif melalui surat, sebab secara tertulis dapat menjadi bukti bahwa telah dilayangkan somasi dan secara rinci disebutkan konsekuensi nya apabila somasi tidak ditanggapi.
Orang yang lalai setelah di somasi tentu akan berfikir untuk memenuhi kewajibannya atau setidak tidaknya memberi tanggapan dan jawaban atas somasi tersebut.
Dari jawaban/tanggapan itu,maka bisa dilihat itikad baik orang yang lalai/wanprestasi.
Dengan demikian kita bisa menentukan langkah selanjutnya,apakah harus menempuh jalur hukum atau tidak, setelah menerima jawaban dari somasi tersebut.
Jadi menurut saya somasi adalah sebagai jembatan menuju jalur hukum,apabila somasi tidak tercapai.
Demikian kira kira yang bisa saya sampaikan,semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar