Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Kedua pasal tersebut berbeda satu sama lain,sehingga unsur unsur nya berbeda pula.
Kalau tindak pidana penipuan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,atau dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya secara melawan hukum.
Contoh kasus:
Seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain dan seolah olah barang tersebut asli terbuat dari emas murni.
Kemudian pembeli percaya,lalu membelinya akibat dari bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang telah diceritakan kepadanya. Setelah keesokan harinya si pembeli sadar dan mengamati perhiasan tersebut dengan cermat. Karena curiga barang tersebut lalu di cek ke toko mas dan ternyata palsu.
Penjual telah melakukan tindak pidana penipuan.( Pasal 378 KUHP ).
Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki barang atau uang yang ketika itu berada dalam penguasaannya,padahal barang tersebut bukan miliknya.Setelah barang atau uang tersebut benar benar dimiliki sendiri dan dipakai untuk keperluan pribadi,maka termasuk tindak pidana penggelapan.
Contoh kasus:
Seorang kasir di suatu perusahaan,sudah tentu memegang,menguasai uang perusahaan untuk dipergunakan keperluan perusahaan. Kemudian si kasir tersebut karena butuh uang lalu mengambilnya sebagian atau seluruhnya uang perusahaan itu untuk kepentingan pribadi. Dan setelah di audit oleh perusahaan,uangnya berkurang atau tidak ada sama sekali.
Kasir telah melakukan tindak pidana penggelapan. (Pssal 372 KUHP).
Komentar
Posting Komentar