Dalam hukum perdata,kita mengenal istilah kontrak atau perjanjian,keduanya mempunyai pengertian yang sama.
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum harta benda antara dua orang atau lebih
yang masing masing mempunyai hak dan kewajiban tertuang dalam sebuah perjanjian.
Perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan.
Adapun syarat syarat sahnya perjanjian yaitu:
1. Sepakat mengikatkan diri.
2. Kecakapan membuat suatu perikatan.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Apabila syarat tersebut diatas sudah dilakukan,maka perjanjian telah memenuhi pasal 1320 K U H Perdata sebagai sah nya sebuah perjanjian.
Perjanjian bisa dibuat dibawah tangan atau dibuat secara notariil dihadapan notaris sebagai akta otentik dan merupakan alat bukti yang sempurna.
Komentar
Posting Komentar