Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda,dimana hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik barang tersebut.
Jaminan fidusia merupakan jaminan benda bergerak seperti halnya mobil,sepeda motor,tv,kulkas,mesin cuci dll,bisa dijadikan jaminan kepada bank atau lembaga finance yang lain.
Setelah ada perjanjian pokok mengenai kredit atas jaminan fidusia,maka harus ada pula Akta Jaminan Fidusia secara notariil yang dibuat oleh Notaris. Gunanya Akta tersebut didaftarkan ke kemenkum ham untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga bank atau finance lainnya dapat meng Eksekusi langsung benda jaminan tersebut.
Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai titel Eksekutorial yang artinya bisa melakukan eksekusi tanpa proses peradilan.
Oleh karena itu pihak bank atau lembaga finance lainnya kalau mau membuat perjanjian kredit dengan jaminan benda bergerak,sebaiknya menggunakan aturan menurut UU no 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Komentar
Posting Komentar