Langsung ke konten utama

Postingan

Hukum Jual Beli Tanah.

Pada dasarnya jual beli adalah sebuah perjanjian,dan selama perjanjian jual beli memenuhi syarat dalam pasal 1320 K U H Perdata,maka jual beli tersebut sah serta mengikat para pihak. Akan tetapi bisa menjadi masalah,apabila jual beli tanah tidak dilakukan oleh pejabat berwenang yaitu PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah). Perlu diketahui bahwa akta jual beli yang dibuat oleh PPAT merupakan syarat pendaftaran tanah di kantor Pertanahan (BPN) untuk proses balik nama pada sertipikat tanah. Kantor pertanahan (BPN) akan menolak akta jual beli dibawah tangan,karena berdasarkan ketentuan undang undang dan peraturan mengenai tanah mensyaratkan adanya akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk kepeluan pendaftaran tanah nya,baik itu jual beli,hibah, waris,dll yang berhubungan dengan tanah. Mengenai kekuatan hukum dari sisi keperluan pembuktian,akta jual beli ( PPAT) adalah lebih tinggi kedudukannya dibanding akta dibawah tangan. Juga perlindungan hukum lebih terjamin apabila jual beli tanah dila...
Postingan terbaru

Kasus pembobolan rekening nasabah

 Kasus pembobolan rekening oleh tukang becak di Surabaya senilai 320 juta pada sebuah bank BCA tentu saja pihak BCA bisa digugat perdata oleh pemilik rekening walaupun terdapat pencurian data sehingga bisa membobol uang nasabah BCA. Perlu diketahui bahwa pembobolan uang nasabah BCA dilakukan di kantor BCA melalui teller,sehingga teller juga harus bertanggung jawab atas kelalaian nya karena salah orang dalam memberikan uang tersebut. Lain halnya apabila pembobol uang nasabah di lakukan di mesin ATM,disana pihak BCA tidak bisa disalahkan karena mesin ATM akan mengikuti sistem yang ada diantaranya PIN dan kartu ATM. Akan tetapi kalau pembobolan melalui teller sudah jelas disamping sistem yang ada seperti PIN dan kartu ATM maupun buku tabungan dan uang tersebut diberikan melalui teller,sedangkan teller tidak jeli sehingga salah orang dan terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Hal tersebut mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata yang tentunya bisa di gugat secara ...

Mengenal Akta Perdamaian (ACTA VAN DADING).

AktaAkta perdamaian adalah kemudian kedua belah pihak yang bersengketa akan mengakhiri persidangan dan kedua belah pihak setuju dengan perdamaian,maka hal tersebut bisa membuat Akta Perdamaian untuk di ajukan kepada hakim yang memeriksa dalam persidangan,agar memperoleh putusan sesuai isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan putusan perdamaian itu,maka para pihak tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi,kerena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Para pihak yang bersengketa sudah seharusnya menjalankan putusan hakim,dan bersifat Eksekutorial. Lain halnya apabila akta perdamaian dibuat di luar Pengadilan,tentu masih bisa di sengketakan di pengadilan,sebab akta perdamaian di luar persidangan hanya mengikat para pihak dan tidak ada putusan hakim mengenai akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian yang mempunyai titel Eksekutorial harus ada persidangan di Pengadilan dan akta perdamaian di ajukan kepada hakim untuk memperoleh putusan hakim tentang akta perdamaian ...

Permasalahan tentang sengketa tanah.

Sengketa pertanahan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang merasa dirugikan oleh pihak pihak terhadap penggunaan dan penguasaan hak atas tanah. Banyak terjadi sengketa tanah biasanya pada tanah tanah yang belum bersertipikat. Akan tetapi ada pula sengketa tanah yang sudah bersertipikat walaupun relatif kecil terjadi.Kalaupun terjadi sengketa tanah yang sudah bersertipikat tentu pemegang sertipikat akan mempertahankan kepemilikannya,karena sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat. Lain halnya dengan tanah tanah yang belum bersertipikat seperti petok D,letter C dan lain lain,masih merupakan tanah yasan,tanah adat. Tanah tersebut memang rawan sengketa,sebab alat bukti yang dimiliki sederhana sekali,dan itupun berada dalam buku tanah di kantor Desa maupun Kelurahan,sehingga apabila terjadi sengketa,pihak Desa atau Kelurahan akan menjadi saksi di pengadilan dan saksi saksi yang lain terkait tanah tersebut. Memang penerbitan sertipikat untuk pertama kalinya melalui k...

Apa itu Somasi?

Somasi adalah suatu bentuk peringatan atau teguran kepada pihak yang lalai, tidak bisa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya. Somasi bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri dimana orang yang lalai berdomisili. Akan tetapi bisa langsung berbicara dengan pihak yang lalai atau melalui surat. Menurut saya lebih efektif melalui surat, sebab secara tertulis dapat menjadi bukti bahwa telah dilayangkan somasi dan secara rinci disebutkan konsekuensi nya apabila somasi tidak ditanggapi. Orang yang lalai setelah di somasi tentu akan berfikir untuk memenuhi kewajibannya atau setidak tidaknya memberi tanggapan dan jawaban atas somasi tersebut. Dari jawaban/tanggapan itu,maka bisa dilihat itikad baik orang yang lalai/wanprestasi. Dengan demikian kita bisa menentukan langkah selanjutnya,apakah harus menempuh jalur hukum atau tidak, setelah menerima jawaban dari somasi tersebut. Jadi menurut saya somasi adalah sebagai jembatan menuju jalur hukum,apabila somas...

Pengertian Fidusia menurut UU no 42 Tahun 1999

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda,dimana hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik barang tersebut. Jaminan fidusia merupakan jaminan benda bergerak seperti halnya mobil,sepeda motor,tv,kulkas,mesin cuci dll,bisa dijadikan jaminan kepada bank atau lembaga finance yang lain. Setelah ada perjanjian pokok mengenai kredit atas jaminan fidusia,maka harus ada pula Akta Jaminan Fidusia secara notariil yang dibuat oleh Notaris. Gunanya Akta tersebut didaftarkan ke kemenkum ham untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga bank atau finance lainnya dapat meng Eksekusi langsung benda jaminan tersebut. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai titel Eksekutorial yang artinya bisa melakukan eksekusi tanpa proses peradilan. Oleh karena itu pihak bank atau lembaga finance lainnya kalau mau membuat perjanjian kredit dengan jaminan benda bergerak,sebaiknya menggunakan aturan menurut UU no 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.