Sengketa pertanahan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang merasa dirugikan oleh pihak pihak terhadap penggunaan dan penguasaan hak atas tanah.
Banyak terjadi sengketa tanah biasanya pada tanah tanah yang belum bersertipikat. Akan tetapi ada pula sengketa tanah yang sudah bersertipikat walaupun relatif kecil terjadi.Kalaupun terjadi sengketa tanah yang sudah bersertipikat tentu pemegang sertipikat akan mempertahankan kepemilikannya,karena sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat.
Lain halnya dengan tanah tanah yang belum bersertipikat seperti petok D,letter C dan lain lain,masih merupakan tanah yasan,tanah adat.
Tanah tersebut memang rawan sengketa,sebab alat bukti yang dimiliki sederhana sekali,dan itupun berada dalam buku tanah di kantor Desa maupun Kelurahan,sehingga apabila terjadi sengketa,pihak Desa atau Kelurahan akan menjadi saksi di pengadilan dan saksi saksi yang lain terkait tanah tersebut.
Memang penerbitan sertipikat untuk pertama kalinya melalui konversi hak atas tanah dimulai dari Desa atau Kelurahan selaku pemegang buku tanah awal.Dengan konversi tersebut pihak Kantor pertanahan (BPN) meneliti dan memproses permohonan hak atas tanah,sehingga di terbitkannya sertipikat tanah untuk pertama kalinya. Setelah terbitnya sertipikat tanah,maka tanah tersebut telah terdaftar pada buku tanah di Kantor pertanahan (BPN).Disinilah pentingnya sertipikat tanah sebagai alat bukti yang kuat menurut undang undang,sehingga pemegang hak atas tanah mendapat perlindungan hukum yang memadai.
Oleh karena itu untuk mencegah timbulnya sengketa tanah,segeralah tanah tanah yang belum bersertipikat di konversi menjadi tanah bersertipikat.
Ada kalanya sengketa tanah tidak harus berujung di Pengadilan,akan tetapi bisa diselesaikan di luar Pengadilan manakala para pihak yang bersengketa menyadari dengan mekakukan musyawarah,sehingga memperoleh kesepakatan yang saling menguntungkan.
Tentunya dengan jalan musyawarah tidak memakan biaya banyak,dan tidak menghabiskan waktu,tenaga dan pikiran dibanding dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Demikian tulisan saya dan mohon koreksinya,semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar