Upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan perampasan atas rumah yang telah di eksekusi oleh Pengadilan,tidak dapat melalui eksekusi untuk kedua kalinya.Akan tetapi harus melalui gugat baru yakni menggugat perampasan itu dengan gugat perdata ke Pengadilan.Apa sebab pemulihan perampasan tidak dapat melalui upaya eksekusi ulang atau eksekusi kedua kalinya?Karena perampasan dilakukan setelah eksekusi selesai,sehingga tidak mungkin untuk meng eksekusi barang/rumah yang sudah selesai di eksekusi.Juga perampasan atas barang/rumah yang sudah selesai di eksekusi tidak dapat dikatagorikan sebagai eksekusi yang menyimpang dari amar putusan.Oleh karena itu tidak mungkin dipergunakan eksekusi ulang untuk merehabilitasi perampasan.Satu satunya yang dapat dipergunakan hanya melalui gugat baru ke Pengadilan.
AktaAkta perdamaian adalah kemudian kedua belah pihak yang bersengketa akan mengakhiri persidangan dan kedua belah pihak setuju dengan perdamaian,maka hal tersebut bisa membuat Akta Perdamaian untuk di ajukan kepada hakim yang memeriksa dalam persidangan,agar memperoleh putusan sesuai isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan putusan perdamaian itu,maka para pihak tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi,kerena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para pihak yang bersengketa sudah seharusnya menjalankan putusan hakim,dan bersifat Eksekutorial. Lain halnya apabila akta perdamaian dibuat di luar Pengadilan,tentu masih bisa di sengketakan di pengadilan,sebab akta perdamaian di luar persidangan hanya mengikat para pihak dan tidak ada putusan hakim mengenai akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian yang mempunyai titel Eksekutorial harus ada persidangan di Pengadilan dan akta perdamaian di ajukan kepada hakim untuk memperoleh putusan hakim tentang akta perdamaian ...
Komentar
Posting Komentar