Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Ketentuan ini bahwa setelah lima tahun sertipikat tanah tidak bisa di gugat,di satu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat tanah setelah lima tahun dimilikinya.
Akan tetapi kadang kala gugatan tetap dilakukan oleh penggugat yang merasa dirugikan atas terbitnya sertipikat walaupun telah melewati masa lima tahun,sehingga proses litigasi berjalan.
Kemudian yang menjadi problem dari beberapa kasus yang saya temukan,tidak menutup kemungkinan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut dengan pertimbangan hukumnya,sehingga pemegang sertipikat tanah (tergugat) kalah di Pengadilan.
Lain halnya apabila hakim dalam memutus perkara mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP NO 24 TAHUN 1997,tentunya penggugat akan kandas dalam gugatannya.
Seharusnya menurut pasal 32 ayat 2 tersebut sudah final dan tidak bisa di ganggu gugat tentang kepemikikannya.Namun apa daya putusan Pengadilan kadang kala menentukan lain,sehingga pemegang sertipikat tanah melakukan upaya hukum banding dan kasasi untuk mempertahankan kepemilikannya.
Disini kita lihat pasal 32 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tidak mutlak menjadi kekuatan hukum dan bersifat kasuistis.
Perlu diketahui bahwa putusan hakim adalah putusan hukum yang harus dihormati dan dijalankan manakala putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut pendapat saya,bahwa pasal 32 ayat (2) PP NO 24 TAHUN 1997 merupakan argumentasi atau dalil yang dapat dipergunakan manakala ada pihak yang menggugat atas terbitnya sertipikat tanah yang sudah lima tahun berjalan.
Demikian tulisan saya,semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar