Langsung ke konten utama

Hukum perdata tentang kepemilikan sertipikat tanah.

Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan :
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.

Ketentuan ini bahwa setelah lima tahun sertipikat tanah tidak bisa di gugat,di satu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat tanah setelah lima tahun dimilikinya.
Akan tetapi kadang kala gugatan tetap dilakukan oleh penggugat yang merasa dirugikan atas terbitnya sertipikat walaupun telah melewati masa lima tahun,sehingga proses litigasi berjalan.
Kemudian yang menjadi problem dari beberapa kasus yang saya temukan,tidak menutup kemungkinan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan tersebut dengan pertimbangan hukumnya,sehingga pemegang sertipikat tanah (tergugat) kalah di Pengadilan.
Lain halnya apabila hakim dalam memutus perkara mengacu pada pasal 32 ayat (2) PP NO 24 TAHUN 1997,tentunya penggugat akan kandas dalam gugatannya.
Seharusnya menurut pasal 32 ayat 2 tersebut sudah final dan tidak bisa di ganggu gugat tentang kepemikikannya.Namun apa daya putusan Pengadilan kadang kala menentukan lain,sehingga pemegang sertipikat tanah  melakukan upaya hukum banding dan kasasi untuk mempertahankan kepemilikannya.
Disini kita lihat pasal 32 ayat (2) PP No 24 Tahun 1997 tidak mutlak menjadi kekuatan hukum dan bersifat kasuistis.
Perlu diketahui bahwa putusan hakim adalah putusan hukum yang harus dihormati dan dijalankan manakala putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut pendapat saya,bahwa pasal 32 ayat (2)  PP NO 24 TAHUN 1997 merupakan argumentasi atau dalil yang dapat dipergunakan manakala ada pihak yang menggugat atas terbitnya sertipikat tanah yang sudah lima tahun berjalan.

Demikian tulisan saya,semoga bermanfaat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Akta Perdamaian (ACTA VAN DADING).

AktaAkta perdamaian adalah kemudian kedua belah pihak yang bersengketa akan mengakhiri persidangan dan kedua belah pihak setuju dengan perdamaian,maka hal tersebut bisa membuat Akta Perdamaian untuk di ajukan kepada hakim yang memeriksa dalam persidangan,agar memperoleh putusan sesuai isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan putusan perdamaian itu,maka para pihak tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi,kerena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Para pihak yang bersengketa sudah seharusnya menjalankan putusan hakim,dan bersifat Eksekutorial. Lain halnya apabila akta perdamaian dibuat di luar Pengadilan,tentu masih bisa di sengketakan di pengadilan,sebab akta perdamaian di luar persidangan hanya mengikat para pihak dan tidak ada putusan hakim mengenai akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian yang mempunyai titel Eksekutorial harus ada persidangan di Pengadilan dan akta perdamaian di ajukan kepada hakim untuk memperoleh putusan hakim tentang akta perdamaian ...

Hukum Pidana penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Kedua pasal tersebut berbeda satu sama lain,sehingga unsur unsur nya berbeda pula. Kalau tindak pidana penipuan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,atau dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya secara melawan hukum. Contoh kasus: Seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain dan seolah olah barang tersebut asli terbuat dari emas murni. Kemudian pembeli percaya,lalu membelinya akibat dari bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang telah diceritakan kepadanya. Setelah keesokan harinya si pembeli sadar dan mengamati perhiasan tersebut dengan cermat. Karena curiga barang tersebut lalu di cek ke toko mas dan ternyata palsu. Penjual telah melakukan tindak pidana penipuan.( Pasal 378 KUHP ). Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki bar...

Hukum perdata tentang perjanjian.

Dalam hukum perdata,kita mengenal istilah kontrak atau perjanjian,keduanya mempunyai pengertian yang sama. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum harta benda antara dua orang atau lebih yang masing masing mempunyai hak dan kewajiban tertuang dalam sebuah perjanjian. Perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan. Adapun syarat syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat mengikatkan diri. 2. Kecakapan membuat suatu perikatan. 3. Mengenai suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Apabila syarat tersebut diatas sudah dilakukan,maka perjanjian telah memenuhi pasal 1320 K U H Perdata sebagai sah nya sebuah perjanjian. Perjanjian bisa dibuat dibawah tangan atau dibuat secara notariil dihadapan notaris sebagai akta otentik dan merupakan alat bukti yang sempurna.