Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan suatu hak atas tanah.
Biasanya Bank meminta jaminan apabila nasabah mau meminjam uang,maka nasabah akan menjaminkan rumah nya sebagai jaminan.
Disini kita bisa melihat bahwa bank akan menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kredit atau pinjaman.
Pertama bank akan melakukan akad kredit dengan nasabah yang selanjutnya disebut debitur,sedangkan pihak bank disebut kreditur.
Setelah akad kredit selesai,maka pihak bank meminta jaminan berupa sertipikat tanah yang dimilikinya,kemudian dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT),dan Akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan.
Sertipikat Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi bank (kreditur) untuk melunasi hutangnya apabila nasabah (debitur) wanprestasi.
Seripikat Hak Tanggungan mempunyai titel Eksekutorial yang artinya mempunyai daya Eksekusi tanpa proses peradilan.
Bank bisa langsung melakukan lelang melalui kantor Lelang,sehingga bank dapat menerima uang pelunasan hutang dari hasil lelang tersebut.
Demikian pengertian sederhana mengenai Hak Tanggungan berdasarkan Undang Undang Hak Tanggungan ( UUHT no 4 Tahun 1996 ).
AktaAkta perdamaian adalah kemudian kedua belah pihak yang bersengketa akan mengakhiri persidangan dan kedua belah pihak setuju dengan perdamaian,maka hal tersebut bisa membuat Akta Perdamaian untuk di ajukan kepada hakim yang memeriksa dalam persidangan,agar memperoleh putusan sesuai isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan putusan perdamaian itu,maka para pihak tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi,kerena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Para pihak yang bersengketa sudah seharusnya menjalankan putusan hakim,dan bersifat Eksekutorial. Lain halnya apabila akta perdamaian dibuat di luar Pengadilan,tentu masih bisa di sengketakan di pengadilan,sebab akta perdamaian di luar persidangan hanya mengikat para pihak dan tidak ada putusan hakim mengenai akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian yang mempunyai titel Eksekutorial harus ada persidangan di Pengadilan dan akta perdamaian di ajukan kepada hakim untuk memperoleh putusan hakim tentang akta perdamaian ...
Komentar
Posting Komentar