BAGI PERUSAHAAN YANG BUTUH LEGAL OFFICER FREELANCE. HUB WA: 082336430129.
Kasus pembobolan rekening oleh tukang becak di Surabaya senilai 320 juta pada sebuah bank BCA tentu saja pihak BCA bisa digugat perdata oleh pemilik rekening walaupun terdapat pencurian data sehingga bisa membobol uang nasabah BCA. Perlu diketahui bahwa pembobolan uang nasabah BCA dilakukan di kantor BCA melalui teller,sehingga teller juga harus bertanggung jawab atas kelalaian nya karena salah orang dalam memberikan uang tersebut. Lain halnya apabila pembobol uang nasabah di lakukan di mesin ATM,disana pihak BCA tidak bisa disalahkan karena mesin ATM akan mengikuti sistem yang ada diantaranya PIN dan kartu ATM. Akan tetapi kalau pembobolan melalui teller sudah jelas disamping sistem yang ada seperti PIN dan kartu ATM maupun buku tabungan dan uang tersebut diberikan melalui teller,sedangkan teller tidak jeli sehingga salah orang dan terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Hal tersebut mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata yang tentunya bisa di gugat secara perd