Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Mengenal Akta Perdamaian (ACTA VAN DADING).

AktaAkta perdamaian adalah kemudian kedua belah pihak yang bersengketa akan mengakhiri persidangan dan kedua belah pihak setuju dengan perdamaian,maka hal tersebut bisa membuat Akta Perdamaian untuk di ajukan kepada hakim yang memeriksa dalam persidangan,agar memperoleh putusan sesuai isi dari akta perdamaian tersebut. Dengan putusan perdamaian itu,maka para pihak tidak bisa mengajukan banding maupun kasasi,kerena putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Para pihak yang bersengketa sudah seharusnya menjalankan putusan hakim,dan bersifat Eksekutorial. Lain halnya apabila akta perdamaian dibuat di luar Pengadilan,tentu masih bisa di sengketakan di pengadilan,sebab akta perdamaian di luar persidangan hanya mengikat para pihak dan tidak ada putusan hakim mengenai akta perdamaian tersebut. Akta perdamaian yang mempunyai titel Eksekutorial harus ada persidangan di Pengadilan dan akta perdamaian di ajukan kepada hakim untuk memperoleh putusan hakim tentang akta perdamaian ...

Permasalahan tentang sengketa tanah.

Sengketa pertanahan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang merasa dirugikan oleh pihak pihak terhadap penggunaan dan penguasaan hak atas tanah. Banyak terjadi sengketa tanah biasanya pada tanah tanah yang belum bersertipikat. Akan tetapi ada pula sengketa tanah yang sudah bersertipikat walaupun relatif kecil terjadi.Kalaupun terjadi sengketa tanah yang sudah bersertipikat tentu pemegang sertipikat akan mempertahankan kepemilikannya,karena sertipikat tanah merupakan alat bukti yang kuat. Lain halnya dengan tanah tanah yang belum bersertipikat seperti petok D,letter C dan lain lain,masih merupakan tanah yasan,tanah adat. Tanah tersebut memang rawan sengketa,sebab alat bukti yang dimiliki sederhana sekali,dan itupun berada dalam buku tanah di kantor Desa maupun Kelurahan,sehingga apabila terjadi sengketa,pihak Desa atau Kelurahan akan menjadi saksi di pengadilan dan saksi saksi yang lain terkait tanah tersebut. Memang penerbitan sertipikat untuk pertama kalinya melalui k...

Apa itu Somasi?

Somasi adalah suatu bentuk peringatan atau teguran kepada pihak yang lalai, tidak bisa memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian kerjasama atau perjanjian lainnya. Somasi bisa dilakukan lewat Pengadilan Negeri dimana orang yang lalai berdomisili. Akan tetapi bisa langsung berbicara dengan pihak yang lalai atau melalui surat. Menurut saya lebih efektif melalui surat, sebab secara tertulis dapat menjadi bukti bahwa telah dilayangkan somasi dan secara rinci disebutkan konsekuensi nya apabila somasi tidak ditanggapi. Orang yang lalai setelah di somasi tentu akan berfikir untuk memenuhi kewajibannya atau setidak tidaknya memberi tanggapan dan jawaban atas somasi tersebut. Dari jawaban/tanggapan itu,maka bisa dilihat itikad baik orang yang lalai/wanprestasi. Dengan demikian kita bisa menentukan langkah selanjutnya,apakah harus menempuh jalur hukum atau tidak, setelah menerima jawaban dari somasi tersebut. Jadi menurut saya somasi adalah sebagai jembatan menuju jalur hukum,apabila somas...

Pengertian Fidusia menurut UU no 42 Tahun 1999

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda,dimana hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaan pemilik barang tersebut. Jaminan fidusia merupakan jaminan benda bergerak seperti halnya mobil,sepeda motor,tv,kulkas,mesin cuci dll,bisa dijadikan jaminan kepada bank atau lembaga finance yang lain. Setelah ada perjanjian pokok mengenai kredit atas jaminan fidusia,maka harus ada pula Akta Jaminan Fidusia secara notariil yang dibuat oleh Notaris. Gunanya Akta tersebut didaftarkan ke kemenkum ham untuk diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia,sehingga bank atau finance lainnya dapat meng Eksekusi langsung benda jaminan tersebut. Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai titel Eksekutorial yang artinya bisa melakukan eksekusi tanpa proses peradilan. Oleh karena itu pihak bank atau lembaga finance lainnya kalau mau membuat perjanjian kredit dengan jaminan benda bergerak,sebaiknya menggunakan aturan menurut UU no 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  

Pengertian Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan suatu hak atas tanah. Biasanya Bank meminta jaminan apabila nasabah mau meminjam uang,maka nasabah akan menjaminkan rumah nya sebagai jaminan. Disini kita bisa melihat bahwa bank akan menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kredit atau pinjaman. Pertama bank akan melakukan akad kredit dengan nasabah yang selanjutnya disebut debitur,sedangkan pihak bank disebut kreditur. Setelah akad kredit selesai,maka pihak bank meminta jaminan berupa sertipikat tanah yang dimilikinya,kemudian dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT),dan Akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan. Sertipikat Hak Tanggungan merupakan jaminan bagi bank (kreditur) untuk melunasi hutangnya apabila nasabah (debitur) wanprestasi. Seripikat Hak Tanggungan mempunyai titel Eksekutorial yang artinya mempunyai daya Eksekusi tanpa proses peradilan. Bank bisa langsung melakukan lelang melalui kan...

Hukum Pidana penipuan dan penggelapan.

Penipuan dan penggelapan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Kedua pasal tersebut berbeda satu sama lain,sehingga unsur unsur nya berbeda pula. Kalau tindak pidana penipuan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain,dengan memakai nama palsu,atau martabat palsu,atau dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya secara melawan hukum. Contoh kasus: Seseorang menjual perhiasan emas kepada orang lain dan seolah olah barang tersebut asli terbuat dari emas murni. Kemudian pembeli percaya,lalu membelinya akibat dari bujuk rayu dan rangkaian kebohongan yang telah diceritakan kepadanya. Setelah keesokan harinya si pembeli sadar dan mengamati perhiasan tersebut dengan cermat. Karena curiga barang tersebut lalu di cek ke toko mas dan ternyata palsu. Penjual telah melakukan tindak pidana penipuan.( Pasal 378 KUHP ). Sedangkan tindak pidana penggelapan bertujuan untuk memiliki bar...

Hukum perdata tentang perjanjian.

Dalam hukum perdata,kita mengenal istilah kontrak atau perjanjian,keduanya mempunyai pengertian yang sama. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum harta benda antara dua orang atau lebih yang masing masing mempunyai hak dan kewajiban tertuang dalam sebuah perjanjian. Perbuatan tersebut melahirkan perikatan diantara dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan. Adapun syarat syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat mengikatkan diri. 2. Kecakapan membuat suatu perikatan. 3. Mengenai suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Apabila syarat tersebut diatas sudah dilakukan,maka perjanjian telah memenuhi pasal 1320 K U H Perdata sebagai sah nya sebuah perjanjian. Perjanjian bisa dibuat dibawah tangan atau dibuat secara notariil dihadapan notaris sebagai akta otentik dan merupakan alat bukti yang sempurna.

Hukum perdata tentang kepemilikan sertipikat tanah.

Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan : Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. Ketentuan ini bahwa setelah lima tahun sertipikat tanah tidak bisa di gugat,di satu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat tanah setelah lima tahun dimilikinya. Akan tetapi kadang kala gugatan tetap dilakukan oleh penggugat yang merasa dirugikan atas terbitny...

Hukum perdata tentang Eksekusi.

Upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan perampasan atas rumah yang telah di eksekusi oleh Pengadilan,tidak dapat melalui eksekusi untuk kedua kalinya.Akan tetapi harus melalui gugat baru yakni menggugat perampasan itu dengan gugat perdata ke Pengadilan.Apa sebab pemulihan perampasan tidak dapat melalui upaya eksekusi ulang atau eksekusi kedua kalinya?Karena perampasan dilakukan setelah eksekusi selesai,sehingga tidak mungkin untuk meng eksekusi barang/rumah yang sudah selesai di eksekusi.Juga perampasan atas barang/rumah yang sudah selesai di eksekusi tidak dapat dikatagorikan sebagai eksekusi yang menyimpang dari amar putusan.Oleh karena itu tidak mungkin dipergunakan eksekusi ulang untuk merehabilitasi perampasan.Satu satunya yang dapat dipergunakan hanya melalui gugat baru ke Pengadilan.

Konsultasi hukum

Konsultasi hukum adalah memberikan nasehat nasehat hukum atau pendapat hukum kepada klien,baik yang akan dilakukan maupun yang telah dilakukan. Dengan demikian konsultasi hukum dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menimpanya.